Layanan surat keterangan catatan kepolisian

  1. Surat Keterangan SKCK dari Kepala Desa
  2. Foto copy KTP Asli dan KK Asli
  3. Past Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

  1. Permohonan mengajukan SKCK ke CAMAT untuk ditandatangani (Regristasi dan Legalisasi)
  2. Selanjutnya SKCK diteruskan ke Kapolsek untuk lebih lanjut

  1. Permohonan mengajukan SKCK ke CAMAT untuk ditandatangani (Regristasi dan Legalisasi)
  2. Selanjutnya SKCK diteruskan ke Kapolsek untuk lebih lanjut

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Kotak saran
  2. Email : kec.kedungjajang1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan surat keterangan catatan kepolisian"