Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Desa Adat

  1. Surat Permohonan
  2. Domisili
  3. KTP anggota beserta pengurus
  4. Susunan Pengurus

  1. Membawa berkas permohonan pengesahan pada bagian Sekretariat Disbud
  2. Bidang Sekretariat memberi nomer pengesahan
  3. Bagian Sekretariat membawa berkas kepada bidang yang menangani pengesahan tersebut
  4. setelah SKT selesai bidang tsb membawa dan meminta ttd kpda Bp. Kadisbud
  5. setelah selesai bidang tsb membawa kembali ke bidang sekretariat
  6. masyrkat mengambil pengesahan tsb ke bidang sekretariat

3 sampai 5 hari

tidak ada pungutan biaya

Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung

1. datang langsung ke Dinas Kebudayaan Kabupaten badung

2. melalui kotak saran

3. melalui tlp : (0361)9009274

4. melalui email : dinaskebudayaanb@gmail.com

5.melalui aplikasi LAPOR! SP4N

6. melaui aplikasi Sidumas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Desa Adat"