Perpanjangan Izin Lembaga Taman Kanak-Kanak (TK)

  1. Fotocopy KTP atau tanda bukti diri Pemilik dan Penyelenggara
  2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000
  3. Fotocopy IMB
  4. Fotocopy akta pendirian (yayasan)
  5. Fotocopy ijazah pengelola dan pendidik
  6. Daftar riwayat hidup pengelola dan pendidik
  7. Struktur sekolah
  8. Data siswa belajar (by name dan address)
  9. Surat keterangan izin pendirian dari desa setempat
  10. Surat keterangan kelayakan pendirian TK dari pemilik PAUD setempat
  11. Jadwal KBM

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. 2. Pemohon mengajukan berkas di loket penerimaan;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh petugas;
  4. 4. Apabila berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke pemohon, jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas diterima;
  5. 5. Berkas di disposisikan ke Kepala Dinas;
  6. 6. Dari Kepala Dinas berkas turun ke bidang perizinan;
  7. 7. Pemeriksaan ke lokasi lapangan apabila diperlukan;
  8. 8. Proses pembuatan surat perizinan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Lembaga Taman Kanak-Kanak (TK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Lembaga Taman Kanak-Kanak (TK)"