Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus dan Pelatihan

  1. 1. Persyaratan pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus dan Pelatihan terdiri dari: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
  2. 2. Persyaratan administratif terdiri atas: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri; b. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) c. Susunan pengurus dan rincian tugas; d. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah; e. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun. f. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum
  3. 3. Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  4. 4. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat tentang : a. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum; b. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; c. Sarana dan prasarana yang memadai berikut jumlah dan kualitasnya; d. Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal yang harus dikeluarkan oleh peserta didik; dan e. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi.

  1. Pemohon datang ke DPMPPTSP dengan membawa kelengkapan berkas administrasi
  2. Kemudian Pemohon melakukan pendaftaran berkas
  3. Setelah berkas memenuhi syarat kemudian berkas tersebut diterima untuk diverifikasi
  4. Kemudian dibuatkan SK Izin
  5. SK Izin tersebut harus paraf koordinasi agar ditandatangani oleh pimpinan DPMPPTSP Lamsel
  6. Kemudian SK Izin yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon

Diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja

Gratis

Surat Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus dan Pelatihan

Kontak Pengaduan 0853  2525 1717 atau Pengaduan Langsung : DPMPPTSP Kab. Lam Sel Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus dan Pelatihan"