Standar Layanan Pemberian Bantuan Berobat, Penggantian Biaya Berobat Keluar Daerah dan Penggantian Biaya Pemulangan Jenazah dari Luar Daerah Bagi Masyarakat Kurang/Tidak Mampu

  1. Surat Permohonan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Mengetahui Kepala Desa ditujukan kepada Bupati Belitung Timur
  2. Surat Permohonan Pasien/Keluarga Selaku Ahli Waris, ditujukan Kepada Ketua LPM dengan dilampiri : 1. Diagnosa Penyakit yang diderita pasien dari dokter, 2. Rujukan Pasien dari RSUD Kab. Belitung Timur, 3. Fotocopy Kartu BPJS/Jamkesmas, 4.Fotopy KTP Elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik Pasien /Keluarga Selaku Ahli Waris yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Belitung TImur, 5. Fotovopy KK Pasien/Keluarga Selaku Ahli Waris yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Belitung TImur, 6. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa Setempat, 7. Surat Rekomendasi yang menerangkan bahwa memang benar pasien terdaftar sebagai peserta BPJS dengan Status Kepesertaan Aktif dari Dinas Kesehatan Kab. Belitung Timur, 8. Fotocopy rekening bank atas nama LPM, 9. Foto Kondisi pasien dan keadaan tempat tinggal pasien, 10. Untuk Penggantian Biaya Berobat Melampirkan Bukti Pengeluaran biaya/kwitansi pengobatan pasien diluar tanggungan BPJS/Jamkesmas, 11.Untuk Penggantian Biaya Pemulangan jenazah melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit setempat,

  1. Pemohon Menyampaikan Proposal kepada Bupati Belitung TImur
  2. Jika Dana Tersedia Bagian Terkait Melakukan Verifikasi Proposal dan Monev Lapangan, Jika Dana Sudah Tidak Tersedia Pemohn Menunggu pada Anggaran Perubahan/Anggaran Tahun berikutnya
  3. Proses Administrasi Pencairan Dana
  4. Pemohon Menerima Dana Bantuan Biaya Berobat/Dana Penggantian Biaya Berobat/Biaya Pemulangan Jenazah

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Bantuan Biaya Berobat/Dana Penggantian Biaya Berobat/Biaya Pemulangan Jenazah

Email : kesrabeltim@gmail.com

SP4N!-LAPOR

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pemberian Bantuan Berobat, Penggantian Biaya Berobat Keluar Daerah dan Penggantian Biaya Pemulangan Jenazah dari Luar Daerah Bagi Masyarakat Kurang/Tidak Mampu"