Izin Operasional Sekolah Swasta Tingkat SD/SMP/Pendidikan Formal

  1. 1. Fotocopy identitas (KTP) Kepala Sekolah
  2. 2. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  3. 3. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan
  4. 4. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  5. 5. Hasil studi kelayakan pendirian sekolah
  6. 6. Fotocopy SK yayasan untuk lembaga / sekolah
  7. 7. Fotocopy SK yayasan untuk kepala sekolah
  8. 8. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  9. 9. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  10. 10. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
  11. 11. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
  12. 12. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. 13. Untuk perubahan pendidikan disertai dengan proposal perubahan
  14. 14. Fotocopy SK ijin operasional terakhir untuk perpanjangan
  15. 15. Surat Kuasa Bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan
  16. 16. Berkas Rangkap 2 (dua)

  1. Pemohon datang ke DPMPPTSP dengan membawa kelengkapan berkas administrasi
  2. Kemudian Pemohon melakukan pendaftaran berkas
  3. Setelah berkas memenuhi syarat kemudian berkas tersebut diterima untuk diverifikasi
  4. Kemudian dibuatkan SK Izin
  5. SK Izin tersebut harus paraf koordinasi agar ditandatangani oleh pimpinan DPMPPTSP Lamsel
  6. Kemudian SK Izin yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon

Diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja

Gratis

Surat Izin Operasional Sekolah Swasta Tingkat SD/SMP/Pendidikan Formal

Kontak Pengaduan 0853  2525 1717 atau Pengaduan Langsung : DPMPPTSP Kab. Lam Sel Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Sekolah Swasta Tingkat SD/SMP/Pendidikan Formal"