Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

  1. 1. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosnakertrans
  2. 2. Surat Rekomendasi dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS)
  3. 3. Foto Copy Akte Notaris Pendirian yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM ( Bagi LKS yang berbentuk Yayasan ).
  4. 4. Foto Copy Nota Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  5. 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  6. 6. Foto Copy NPWP
  7. 7. Surat Domisili dari Desa / Kelurahan.
  8. 8. Struktur Organisasi ( ilengkapi Foto Copy KTP dan Biodata Pengurus ).
  9. 9. Program Kerja ( jangka panjang dan jangka pendek ).
  10. 10. Foto Papan Nama Sekretariat.
  11. 11. Foto Kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  12. 12. Daftar Penerimaan manfaat dilengkapi Foto asli dan Identitas Kelayakan
  13. 13. Foto Copy Surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3( tiga ) tahun.

  1. Pemohon datang ke DPMPPTSP dengan membawa kelengkapan berkas administrasi
  2. Kemudian Pemohon melakukan pendaftaran berkas
  3. Setelah berkas memenuhi syarat kemudian berkas tersebut diterima untuk diverifikasi
  4. Kemudian dibuatkan SK Izin
  5. SK Izin tersebut harus paraf koordinasi agar ditandatangani oleh pimpinan DPMPPTSP Lamsel
  6. Kemudian SK Izin yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon

Diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja

Gratis

Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan

Kontak Pengaduan 0853  2525 1717 atau Pengaduan Langsung : DPMPPTSP Kab. Lam Sel Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak"