Pengujian kendaraan bermotor

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy STNK
  4. Photo copy kartu uji terakhir
  5. Pembayaran biaya uji

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepetugas
  2. petugas menerima persyaratan
  3. petugas menyerahkan persyaratan kepenguji
  4. pemohon membawa kendaraannya ke penguji untuk diuji
  5. Jika lulus uji, pemohon menerima bukti lulus uji yang telah disahkan oleh penguji

  1. Truck/ Bis besar 
  2. Pick up
  3. Mini Bis
  4. FusoTangki/ tronton

  1. Truck/ Bis besar            Rp. 86.000
  2. Pick up                          Rp. 79.500
  3. Mini Bis                         Rp. 66.000
  4. FusoTangki/ tronton      Rp. 94.000

Uji Pertama Kendaraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian kendaraan bermotor"