Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Surat Rekomendasi dari Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy Bukti Lunas PBB
  5. Foto Ukuran 4X6 = Lembar

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon 
  2. Mengetik Surat Izin Usaha Mikro Kecil
  3. Memaraf Draf Surat  Izin Usaha Mikro Kecil
  4. Memaraf Draf Surat  Izin Usaha Mikro Kecil
  5. Menandatangai Surat Izin Usaha Mikro Kecil
  6. Menyerahan Berkas a. Mengagendakan Dokumen b. Menyetempel Dokumen c. Mengarsipkan Dokumen d. Meyerahkan Dokumen kepada Pemohon

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon 

2. Mengetik Surat Izin Usaha Mikro Kecil

3. Memaraf Draf Surat  Izin Usaha Mikro Kecil

4. Memaraf Draf Surat  Izin Usaha Mikro Kecil

5. Menandatangai Surat Izin Usaha Mikro Kecil

6. Menyerahan Berkas

  1. Mengagendakan Dokumen
  2. Menyetempel Dokumen
  3. Mengarsipkan Dokumen
  4. Meyerahkan Dokumen kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Izin Usaha Mikro Menengah Kecil (IUMK)

Kantor Camat Sungai Loban, Alamat; Jl Pemerintah No. 1 Sebamban 1 Blok A, Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72274

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"