1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
2. Mengetik Surat Izin Usaha Mikro Kecil
3. Memaraf Draf Surat Izin Usaha Mikro Kecil
4. Memaraf Draf Surat Izin Usaha Mikro Kecil
5. Menandatangai Surat Izin Usaha Mikro Kecil
6. Menyerahan Berkas
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Izin Usaha Mikro Menengah Kecil (IUMK)
Kantor Camat Sungai Loban, Alamat; Jl Pemerintah No. 1 Sebamban 1 Blok A, Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72274
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store