Tanda Daftar Gudang ( TDG )

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. NIB
  3. IMB
  4. Izin Usaha dari OSS
  5. Rekomendasi dari Dinas Perindag
  6. NPWP
  7. Pasport dan Kitas bagi Penanggung jawab perusahaan Jasa Pergudangan yang berkewarganegaraan asing
  8. SLF

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) dan SIPRO (www.sipro.rohilkab.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

15 Menit di Front Office Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) dan SIPRO (www.sipro.rohilkab.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

30Menit di lembaga OSS Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS

2 Hari di Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

30 Menit di Front Office Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP

3 Hari di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen  

30 Menit di Front Office Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

1 Hari di DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

30 Menit di DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen  

30 Menit di DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

15 Menit di Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang ( TDG )

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.  
- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996      
-Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS/SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang ( TDG )"