perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota

  1. membawa KK asli
  2. fotocopy buku Nikah
  3. surat ket.kelahirah/ domisili/ surat pindah
  4. mengisi formulir F1.06

  1. loket pendaftaran
  2. petugas memverifikasi bahan dan memberi nomor antri
  3. anda diarahkan menuju loket entri data
  4. pengajuan TTE

pendaftaran

verifikasi

loket entri data

pengajuan TTE

gratis

Kartu Keluarga (KK)

loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota"