Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah
  3. Surat Ket.Pindah/Datang bagi Penduduk Yang Pindah
  4. Mengisi Formulir F1.01

  1. Pastikan Anda Mempunyai surat keterangan tinggal tetap
  2. datangla dengan membawa persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran dan anda akan diberikan nomor antri
  3. petugan akan memverifikasi berkas anda
  4. anda akan diarahkan ke loket pengentrian dan perbitan KK

daftar

verifikasi

loket entri

pengajuan TTE

 

Gratis

Kartu Keluarga (KK)

loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru"