Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. KK Asli/ Fotocopy KK
  2. surat keterangan kelahiran
  3. fotocopy buku nikah
  4. formulir f1.010

  1. Pastikan Nama anak sudah tercantum di Kartu Keluarga
  2. ambil nomor antrian di loket Informasi
  3. petugas akan memberikan formulir f1.10
  4. petugas akan menferifikasi berkas
  5. anda akan dipanggil ke loket pengentrian dan penerbitan Akta Kelahiran

daftar

verifikasi

proses penerbitan akta kelahiran

pengajuan tanda tangan elektronik

 

gratis

Akta Kelahiran

loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"