Sosial

  1. Syarat untuk Surat Tanda Pendaftaran LKS/ORSOS dan Izin Operasional LKS/LKSA/ORSOS yang berbadan Hukum : 1. Surat permohonan 2. Fotocopy akta pendirian LKS/KSA/ORSOS berupa akta notaris yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM 3. Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis 4. Memiliki program dan kegiatan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial 5. Memiliki alamat sekretariat LKS/LKSA/ORSOS yang jelas dan tetap 6. Memiliki Surat Keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat 7. Memiliki NPWP atas nama LKS/LKSA/ORSOS 8. Memiliki rekening bank atas nama LKS/ORSOS 9. Memiliki Sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA/ORSOS 10. Sarana dan prasarana 11. daftar penerima manfaat dilengkapi foto asli dan identitas klien (untuk yayasan/panti) 12. Fotocopy surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun dan Fotocopy izin operasional yang lama masa berlaku 5 (lima) tahun
  2. Syarat untuk Surat tanda Pendaftaran LKS/ORSOS yang tidak berbadan Hukum : 1. Memiliki akta pendirian LKS/ORSOS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, SK dan atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat. 2. Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis 3. Struktur organisasi lembagam dan personalia pengurus LKS/ORSOS 4. Memiliki program kerja dibidang kesejahteraan sosial 5. Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas 6. Sumber Daya Manusia 7. Kelengkapan sarana dan prasarana.

  1. Pemohon mengajukan permohonan di Front Office;
  2. Pemohon mengajukan permohonan di Front Office;
  3. Back Office membuat pertimbangan teknis;
  4. Tim melakukan survey apabila izin memerlukan survey;
  5. OPD tehnis memberikan persetujuan;
  6. BO melakukan entry izin;
  7. Kabid verifikasi terakhir;
  8. Kadis mengecek berkas izin dan proses TTD kadis DPMPTSP;
  9. Proses penyerahan izin.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau organisasi sosial (ORSOS)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosial"