Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Scan Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit (OSS)
  4. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Scan Dokumen Lingkungan
  6. Scan Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil
  7. Scan Izin Pembuangan Limbah Cair
  8. Scan Bukti Kepemilikan Tanah
  9. Denah Lokasi dan bangunan
  10. Daftar susunan petugas teknis perusahaan
  11. Surat pernyataan/penunjukan penanggung jawab teknis/supervisor dan operator teknis pestisida
  12. Sertifikat pelatihan pengamanan penggunaan pestisida
  13. Surat keterangan sehat
  14. Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian beserta Daftar pestisida yang akan digunakan
  15. Daftar beserta gambar Alat Pelindung Diri(APD)
  16. Scan Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Cek lokasi dan BAP
  4. Persetujuan Penerbitan
  5. Izin Efektif

14 (empat belas) hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Persetujuan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit"