Izin Toko Alat Kesehatan

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Scan Izin Toko Alat Kesehatan (OSS)
  4. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Scan Dokumen Lingkungan
  6. Scan Bukti kepemilikan tanah
  7. Denah bangunan (berskala meter) dan peta lokasi
  8. Daftar nama alat kesehatan yang dijual atau diedarkan beserta nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan RI
  9. Scan Surat pernyataan pemohon tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang alat kesehatan bermaterai 6000
  10. Scan Surat pernyataan menjual produk alat kesehatan legal (mempunyai izin edar) dengan resiko rendah dan tidak memerlukan pengawasan tenaga kesehatan dalam penggunaannya serta tidak memerlukan layanan purna jual bermaterai 6000
  11. Scan Surat pernyataan tidak menjual produk alat kesehatan dalam jumlah besar atau tender bermaterai 6000
  12. Scan Surat pernyataan sanggup melakukan pencatatan atau administrasi serta pelaporan pengeluaran alat kesehatan ke Dinas Kesehatan bermaterai 6000
  13. Scan Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Persetujuan Penerbitan
  5. Izin Efektif

14 (empat belas) hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Persetujuan Penerbitan Izin Toko Alat Kesehatan

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Alat Kesehatan"