Izin Toko Obat

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Scan Izin Toko Obat (OSS)
  4. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Scan Dokumen Lingkungan
  6. Scan KTP Tenaga Teknis Kefarmasian
  7. Scan Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian
  8. Scan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
  9. Scan Surat pernyataan dari Tenaga Teknis Kefarmasian bahwa tidak merangkap bekerja di kegiatan Farmasi lain
  10. Scan Surat Izin atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri)
  11. Scan Surat Pernyataan kesediaan Asisten Apoteker sebagai Penanggungjawab teknis Kefarmasian
  12. Peta Lokasi dan Denah Bangunan
  13. Scan Bukti Kepemilikan Tanah
  14. Scan Surat Pernyataan Pemilik Sarana bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang Farmasi
  15. Scan Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Persetujuan Penerbitan
  5. Izin Efektif

14 (empat belas) hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Persetujuan Penerbitan Izin Toko Obat

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"