Penanganan Pengaduan Lingkuangan Hidup

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan kepada DLH melalui telepon, fax, email,surat atau datang langsung

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan kepada DLH melalui telepon, fax, email,surat atau datang langsung
  2. Memberikan disposisi untuk menindaklanjuti pengaduan
  3. Mencatat pengaduan dan memberikan No. Registrasi pengaduan
  4. Menelaah dan melakukan klarifikasi apakah pengaduan termasuk kasus LH atau Non LH
  5. Jika kasus non LH diteruskan ke instansi terkait
  6. Jika kasus LH dilakukan telaah apakah kasus tersebut kewenangan provinsi atau kewenangan kabupaten
  7. Jika kasus LH kewenangan Kabupaten, dilakukan verifikasi lapangan
  8. Menerima hasil Rekomendasi tindak lanjut verifikasi

Maksimal 5 hari kerja sejak diterimanya pengaduan

 

 

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

Website : https://www.jombangkab.go.id
Website : https://dlh.jombangkab.go.id
Email: blh_jombang@yahoo.com
Telepon/ Fax : (0321) 864123
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Lingkuangan Hidup"