Rekomendasi teknis/ terkait izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota

  1. Memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai Lampiran II Permen LH No. 30 Tahun 2009

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Bupati melalui Dinas PMPTSP dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
  2. Berkas permohonan diperiksa oleh bagian pelayanan Dinas PMPTSP. Apabila persyaratan administrasi dan teknis belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon. Apabila telah lengkap berkas dikirim ke Dinas LH untuk permohonan rekomendasi .Kepada pemohon diberikan tanda terima penerimaan berkas.
  3. Kepala Dinas LH memberikan disposisi kepada Kepala Bidang untuk menindaklanjuti permohonan rekomendasi.
  4. Kepala Bidang memberikan disposisi kepada Kepala Seksi untuk melakukan evaluasi administrasi. Apabila belum memenuhi berkas dikembalikan kepada Dinas PMPTSP, apabila sudah memenuhi ditindaklanjuti evaluasi teknis melalui kegiatan verifikasi lapangan dengan melibatkan Tim Teknis.
  5. Tim Teknis melaksanakan verifikasi lapangan. Apabila belum sesuai maka pemohon wajib melakukan perbaikan sesuai arahan Tim Teknis.
  6. Apabila sudah sesuai Tim Teknis akan memberikan konsep rekomendasi Apabila dalam 30 hari setelah dilakukan perbaikan hasil belum sesuai dengan arahan Tim Teknis maka diberikan surat penolakan yang disahkan oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang, ditandatangani oleh Kepala Dinas LH.
  7. Surat penolakan diterima oleh Kepala Dinas PMPTSP untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon.
  8. Konsep rekomendasi disahkan oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang, ditandatangani oleh Kepala Dinas LH untuk selanjutnya dikirim ke Dinas PMPTSP.
  9. Rekomendasi

45 hari kerja Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi teknis/ terkait izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota

Website : https://www.jombangkab.go.id
Website : https://dlh.jombangkab.go.id
Email: blh_jombang@yahoo.com
Telepon/ Fax : (0321) 864123
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi teknis/ terkait izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota"