Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

  1. Blanko permohonan dan Surat Pernyataan yang telah diisi oleh Pemohon (Pemilik/ Pimpinan usaha) dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa
  2. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa (apabila yang mendaftarkan izin bukan Pemohon)
  3. Proposal Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan, Pengusahaan, dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet yang memuat kajian yang menyangkut aspek sosial, lingkungan hidup, ekonomi, finansial, dan teknis
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Fotocopy Akta Notaris (bagi usaha yang berbadan hukum)
  6. Fotocopy NPWP Pemilik usaha atau NPWP Perusahaan
  7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Sarang Burung Walet
  8. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (Domisili)
  9. Fotocopy Izin Undang-undang Gangguan (HO)
  10. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  11. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  12. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah
  13. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir
  14. Persetujuan masyarakat dalam radius 100 meter di sekitar sarang burung waletdan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa (apabila sarang burung walet berada di habitat buatan dan/atau kawasan pemukiman)
  15. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  16. Tanda Bukti Pembayaran Pajak Sarang Burung Walet dari Dinas Pendapatan Daerah.

  1. a. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap ke Loket Pendaftaran b. Berkas diverifikasi oleh Petugas Loket, apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan Tanda Terima Berkas oleh Petugas Loket c. Dilakukan peninjauan ke lapangan oleh Tim Kerja Teknis dan dibuatkan Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) d. Berdasarkan BAPL, permohonan dapat ditolak atau disetujui e. Jika ditolak maka berkas permohonan akan dikembalikan f. Jika disetujui maka berkas akan diproses untuk diterbitkan izinnya g. Setelah izin terbit, Pemohon akan dihubungi melalui telepon h. Pemohon datang ke KP2T untuk mengambil izinnya i. Apabila surat izin tidak diambil dalam periode tahun berjalan, maka Pemohon harus mengulang kembali proses pengajuan dari awal.

  1. Pemohon Mengajukan permohonan
  2. Petugas Pelayanan Cek berkas permohonan (±10 menit)
  3. Petugas Pelayanan melakukan Entry berkas permohonan yang sudah lengkap  (+ 5 menit)
  4. Apabila berkas tidak lengkap permohonan akan dikembalikan
  5. Kasi Perizinan memvalidasi berkas (±10 menit)
  6. Kasi Perizinan mengagendakan rapat/membuat surat undangan dan distribusi surat (±2 jam)
  7. Kepala Dinas menandatangani undangan rapat (+ 5 menit)
  8. Tim Kerja Teknis melakukan rapat teknis/penjelasan (+ 2 jam)
  9. Tim Kerja Teknis lakukan peninjauan lapangan (+ 4 jam)
  10. Buat Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL)  (+ 4 menit)
  11. Jika BAPL ditolak Petugas Pengelola menyusun surat penolakan permohonan izin (+ 15 menit)
  12. Kasi Perizinan Paraf surat penolakan (+ 5 menit)
  13. Kepala Dinas tanda tangan surat penolakan (+ 10 menit)
  14. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas penolakan kepada pemohon (+ 5 menit)
  15. BAPL diterima, Tim Kerja Teknis memuat rekomendasi dengan melampirkan Gambar situasi bangunan (+ s hari) dan melampirkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR)
  16. Kasi Penetapan Retribusi menghitung dan menetapkan SKR (+ 15 menit) dan menyerahkan kepada pemohon
  17. Pemohon menerima SKR dari Kasi Penetapan Retribusi dan membayarkan retribusi melalui bendahara penerimaan/Teler Bank
  18. Bendahara Penerimaan/Teller Bank terima setoran dan beri bukti pembayaran (+ 15 menit)
  19. Petugas Pengelola buatkan naskah surat izin (+ 2 hari)
  20. Kasi Perizinan paraf surat izin(+ 30 menit)
  21. Kepala Dinas tanda tangan surat izin (+ 15 menit)
  22. Petugas Pelayanan serahkan Surat Izin kepada Pemohon (+ 5 menit)

8% x Nilai jual sarang burung walet.

Perizinan

  1. Kegiatan penanganan pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan, adalah kegiatan penanganan pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan di Lingkungan DPMPTSPTK Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  2. Pemohon menyampaikan pengaduan, melalui Tatap Muka atau Blanko Kritik dan Saran atau Website atau Telepon atau Faximile atau SMS atau Surat Pembaca, dll.
  3. Petugas Informasi dan Pengaduan mengadministrasi pengaduan di buku agenda
  4. Kepala Seksi (Kasi) memproses pengaduan
  5. Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti, Kasi membuat Berita Acara Pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  6. Petugas Informasi dan Pengaduan menyampaikan tindaklanjut pengaduan kepada Pemohon
  7. Apabila pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, Kasi melaporkan pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti kepada Kadis
  8. Kepala Dinas memerintahkan untuk segera dilakukan rapat Tim Teknis
  9. Tim Kerja Teknis melakukan peninjauan ke lapangan dan Rapat Tim Teknis
  10. Tim Kerja Teknis membuat Berita Acara Pengaduan dan meaporkannya kepada Kepala Dinas PMPTSPTK
  11. Petugas Informasi dan Pengaduan menyampaikan tindaklanjut pengaduan kepada Pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store