Pelayanan Hemodialisis / Cuci Darah

  1. Membawa Kartu Identitas/ KTP (Untuk Pasien Baru)
  2. Membawa Kartu Keluarga (Untuk Pasien Baru)
  3. Membawa Kartu BPJS (Untuk pasien JKN)
  4. Membawa Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama)
  5. Membawa Surat Rujukan Bagi pasien Rawat jalan
  6. Rekam Medis Rawat Inap (untuk pasien Rawat Inap)
  7. Membawa Surat Rujukan Traveling Hemodialisis bagi Pasien pindahan dari RS Lain
  8. Membawa Hasil Pemeriksaan Lab. HIV,HCV,HbsAG dan Covid-19 (Untuk Pasien Baru)
  9. Membawa Surat Kontrol/ Buku Kontol bagi pasien Rutin hemodialisis
  10. Menanda tangani Surat Persetujuan tindakan hemodialisis

  1. Menerima pasien masuk kemudian dilakukan verifikasi sidik jari dan kelengkapan administrasi.
  2. Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan pasien untuk dilakukan tindakan Hemodialisis
  3. Memberikan tindakan hemodialisis sesuai dengan SOP.
  4. Memulangkan pasien atau pasien di rawat inap jika pasien indikasi rawat inap

Hemodialisis dilakukan dalam waktu estimasi 5 jam sesuai preskripsi dokter peanggung jawab pelayanan Hemodialisis

Peraturan Bupati Nmor 5 Tahun 2015

Pelayanan Penunjang

RSUD H. Damanhuri

Jl. Murakata No. 04 Barabai - 67171

Phone: (0517) 41779

Pengaduan : 0852 4980 8800

Email: informasi@rshdbarabai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisis / Cuci Darah"