Pelayanan Radiologi

  1. Membawa surat pengantar foto rotgen

  1. pasien dari IGD, rawat inap atau poli rawat jalan mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa surat pengantar foto rotgen
  2. Setelah mendaftar, pasien akan diantar ke ruang tindakan foto rotgen
  3. Pasien mendapat tindakan foto rotgen
  4. Pasien keluar dari ruang tindakan foto rotgen
  5. Pasien menunggu hasil foto rotgen dan ekpertise dokter spesialis radiologi
  6. Pasien mendapat hasil foto dan ekpertise dokter

Waktu tunggu hasil pelayanan foto thorax

 

1. berdasarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2017

2. berdasarkan pembiayaan BPJS

Pelayanan Radiologi

Penanganan pengaduan akan di layani oleh tim pengaduan dan akan di carikan solusi terbaik tapi bila tidak ada solusi yang di dapat maka penanganan pengaduan akan di serahkan ke bagian managemen sebagai pengambil kebijakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"