Pelayanan Intensif

  1. Membawa Kartu BPJS untuk peserta BPJS

  1. Pasien dari IGD atau poli rawat diantar ke ruang ICU
  2. Keluarga pasien dari IGD atau poli rawat jalan mendaftar di loket pendaftaran
  3. pasien dirawat di ruang perawatan oleh dokter spesialis yang menanganinya
  4. pasien akan mendapat pemeriksaan penunjang dan pelayanan apotik
  5. atas pertimbangan dokter spesialis/ dokter yang merawat pasien bisa dinyatakan pulang atau dirujuk

Dalam pengawasan Dokter

1. berdasarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2017

2. berdasarkan pembiayaan BPJS

Pelayanan Rumah Sakit

Penanganan pengaduan akan di layani oleh tim pengaduan dan akan di carikan solusi terbaik tapi bila tidak ada solusi yang di dapat maka penanganan pengaduan akan di serahkan ke bagian managemen sebagai pengambil kebijakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"