Izin Operasional Sekolah

  1. Fotocopy akta notaris yayasan untuk sekolah swasta
  2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000
  3. Susunan Pengurus yayasan
  4. Fotocopy akte tanah
  5. SK Penetapan Kepala sekolah oleh yayasan
  6. SK Penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  7. Data siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua, dan alamat lengkap
  8. Data guru dengan melampirkan ijazah
  9. Data pegawai tata usaha (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
  10. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, WC dan seterusnya
  11. Data inventaris sekolah
  12. Data SD pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  13. Data SMP dan MTS atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  14. Surat persetujuan dari SMP dan MTS sekitar
  15. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  16. Dana sekolah
  17. Peta pendidikan kecamatan
  18. Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas Negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  19. Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  20. Rekomendasi dari camat setempat
  21. Sumber dana penyelenggaraan pendidikan
  22. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)

  1. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas
  2. Petugas Front Office (FO) pada Seksi Pelayanan Perizinan memeriksa kelengkapan berkas secara komputerisasi dengan menggunakan format kelengkapan berkas. Dari pemeriksaan berkas, petugas akan merekomendasikan: c. Berkas lengkap akan mendapatkan bukti penerimaan berkas d. Berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang lengkap dilakukan pemeriksaan verifikasi secara komputerisasi yang dilaksanakan oleh petugas back office,berkas yang telah terverifikasi dilanjutkan membuat dan menetapkan jadwal survei sesuai dengan format yang ada, serta membuat surat tugas kepada tim teknis untuk ditetapkan oleh Kepala DPMNAKERTRANS
  4. Tim Teknis melaksanakan survei lapangan untuk kelayakan lokasi berdasarkan format yang ada. Dari hasil survei, tim akan merekomendasikan: o Jika lokasi tidak layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Ketidaklayakan lokasi sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office. Petugas membuat Surat Pemberitahuan Penolakan Izin yang ditandatangani oleh kepala DPMNAKERTRANS dengan format yang ada dan diberikan kepada pemohon. o Jika lokasi layak, maka tim teknis membuat Berita Acara Kelayakan sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kepada petugas back office.
  5. Petugas back office membuat Draft Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  6. Draft Surat Keputusan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diperiksa oleh Kasi Pelayanan Perizinan dan Kabid PTSP, kemudian ditetapkan oleh Kepala DPMNAKERTRANS.
  7. Petugas Fornt Office pada seksi Pelayanan Perizinan menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin sudah selesai dan dapat diambil.
  8. Pemohon melakukan pengambilan surat izin dan menandatangani bukti pengambilan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Sekolah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Sekolah"