Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000
  3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  4. Fotocopy Akta Notaris Perusahaan
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  7. Daftar Personil (lampirkan fotocopy ijazah personil)
  8. Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) dan /atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung jawab Teknik Badan Usaha
  9. Fotocopy Ijazah Tenaga Ahli
  10. Pas Foto Ukuran 4x6 (3 Lembar)
  11. Fotocopy NPWP Perusahaan yang sudah divalidasi
  12. Data Administrasi Perusahaan
  13. Data Peralatan (lampirkan foto peralatan, jika menyewa harus memiliki kuitansi sewa)
  14. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas
  2. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas o Berkas lengkap akan mendapatkan bukti penerimaan berkas o Berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang lengkap dilakukan pemeriksaan verifikasi secara komputerisasi yang dilaksanakan oleh petugas back office,berkas yang telah terverifikasi dilanjutkan pembuatan draft surat keputusan.
  4. Draft Surat Keputusan diperiksa oleh Kasi Pelayanan Perizinan dan Kabid PTSP, kemudian disetujui oleh Kepala DPMNAKERTRANS dan ditetapkan oleh Bupati
  5. Fornt Office pada seksi Pelayanan Perizinan menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin sudah selesai dan dapat diambil.
  6. Pemohon melakukan pengambilan surat izin dan menandatangani bukti pengambilan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)"