Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP)

  1. Surat permohonan pengajuan izin usaha simpan pinjam
  2. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen bermaterai 6000
  3. Fotocopy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya
  4. Fotocopy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di Bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurusnya
  5. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta fotocopy KTP pengurus dan pengawas
  6. Fotocopy nomor rekening atas nama koperasi
  7. Fotocopy Nomor NPWP yang sudah divalidasi
  8. Fotocopy IMB
  9. Rencana kerja selama 2 (dua) tahun

  1. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas
  2. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas o Berkas lengkap akan mendapatkan bukti penerimaan berkas o Berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang lengkap dilakukan pemeriksaan verifikasi secara komputerisasi yang dilaksanakan oleh petugas back office,berkas yang telah terverifikasi dilanjutkan pembuatan draft surat keputusan.
  4. Draft Surat Keputusan diperiksa oleh Kasi Pelayanan Perizinan dan Kabid PTSP, kemudian disetujui oleh Kepala DPMNAKERTRANS dan ditetapkan oleh Bupati
  5. Petugas Fornt Office pada seksi Pelayanan Perizinan menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin sudah selesai dan dapat diambil.
  6. Pemohon melakukan pengambilan surat izin dan menandatangani bukti pengambilan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP)"