Surat Izin Praktik (SIP) Bidan di fasilitas kesehatan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000
  3. Fotocopy KTP atau Tanda Bukti Diri
  4. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Bidan(STRB) yang masih berlaku dan dilegalisasi
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang telah memiliki SIP
  7. Surat Keterangan bekerja dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan akan berpraktik
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bangka Barat
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar)

  1. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas
  2. Pemohon mengajukan perizinan dengan melampirkan berkas o Berkas lengkap akan mendapatkan bukti penerimaan berkas o Berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang lengkap dilakukan pemeriksaan verifikasi secara komputerisasi yang dilaksanakan oleh petugas back office,berkas yang telah terverifikasi dilanjutkan pembuatan draft surat keputusan.
  4. Draft Surat Keputusan diperiksa oleh Kasi Pelayanan Perizinan dan Kabid PTSP, kemudian disetujui oleh Kepala DPMNAKERTRANS dan ditetapkan oleh Bupati
  5. Petugas Fornt Office pada seksi Pelayanan Perizinan menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin sudah selesai dan dapat diambil.
  6. Pemohon melakukan pengambilan surat izin dan menandatangani bukti pengambilan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Bidan di fasilitas kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik (SIP) Bidan di fasilitas kesehatan"