Petugas Pelayanan Program Keluarga Harapan ( PKH )

No. SK: 1620/DINSOS/2022

  1. Masyarakat miskin/tidak mampu, termasuk: Ibu Hamil/Nifas, Bayi usia 0-11 Bulan, Balita, Anak Sekolah
  2. Penyandang Disabilitas
  3. Lansia 70 tahun keatas

  1. Basic Data Terpadu diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Jembrana dari Kementrian Sosial
  2. Bidang teknis beserta pendamping PKH segera melaksanakan validasi data calon peserta PKH
  3. Bidang teknis bersama pendamping PKH melaksanakan pemilahan dan validasi data yang selanjutnya dibuatkan berita acara closing validasi data
  4. Bidang teknis mengirim hasil final closing validasi data peserta PKH ke PPKH Provinsi dan Pusat
  5. Data yang sudah tervalidasi dikirim kembali ke Kabupaten untuk dilaksanakan penyaluran bantuan lewat bank yang ditunjuk yang dipantau oleh pendamping PKH
  6. Hasil akhir dilaksanakannya penyaluran bantuan PKH, dibuatkan laporan oleh pendamping PKH yang selanjutnya diserahkan kembali ke pusat

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Data Peserta Keluarga Harapan

Apabila terjadi ketidak kesesuai data masyarakat bisa mengajukan keberatan melalui pejabat pengaduan pada Dinas Sosial Kabupaten Jembrana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store