Pembuatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pelaku Usaha menyampaikan persyaratan ke petugas
  2. 2. Petugas melakukan penginputan online melalui satudata.kkp.go.id
  3. 3. Menunggu verifikasi dari PUSDATIN
  4. 4. Setelah di verifikasi, kartu dicetak oleh petugas dan kemudian dapat diambil oleh pelaku usaha

Pembuatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) ini dilakukan oleh penyuluh perikanan dengan pengisian online di satudata.kkp.go.id dengan menginput data dari Pelaku Usaha tersebut, kemudian dilanjutkan verifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui bidang PUSDATIN, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

-

Kartu Kusuka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)"