Pembuatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) ini dilakukan oleh penyuluh perikanan dengan pengisian online di satudata.kkp.go.id dengan menginput data dari Pelaku Usaha tersebut, kemudian dilanjutkan verifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui bidang PUSDATIN, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
-
Kartu Kusuka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store