Pelayanan Gizi

  1. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) b. KTP Anak / Kartu Keluarga
  2. 2. BPJS/KIS : a. Kartu BPJS/KIS (Kartu Indonesia Sehat) b. E KTP / kartu identitas lain c. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya) d. Surat Rujukan
  3. 3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : Kartu Anggota
  4. 4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 6000
  5. 5. Surat Rujukan dari Faskes PrimerSurat Permintaan Konsultasi Gizi (untuk Konsul)
  6. 6. Surat Permintaan Diet (Rawat Inap)
  7. 7. Surat Pernyataan Alergi Makanan (kalau ada)

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan rekam medis pasien 2. Ahli gizi melakukan assesmen/pengkajian gizi dan melakukan konsultasi gizi 3. Pencatatan diet di rekam medis pasien
  2. Rawat Inap : 1. Ahli gizi mengkaji kebutuhan gizi pasien dan menentukan kebutuhan gizi pasien 2. Instalasi Gizi menyajikan makanan sesuai dengan kebutuhan gizi pasien 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebutuhan diet pasien

  1. Rawat Jalan : 15 – 30 menit
  2. Rawat Inap   : sesuai dengan jadwal makan

  1. Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
  2. JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Gizi

  1. email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"