Rekam Medis

  1. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga
  2. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga
  3. 2. JKN/KIS : a. Kartu JKN/KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan b. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / c. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga d. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya) e. Surat Rujukan
  4. 3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : Kartu Anggota
  5. 4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 10.000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer / FKRTL

  1. 1. Pasien dengan protocol kesehatan 2. Scan barcode peduli lindungi 3. Pasien melalui proses screening covid 19 4. Pasien dengan risiko covid 19 diarahkan menuju poli covid 5. Registrasi pasien poli covid 19 melalui media online tanpa kontak langsung 6. Pengisian formulir Persetujuan Umum (General Consent) 7. Pengambilan nomor antrian 8. Pemilahan pasien baru dan lama sesuai jaminan kepesertaan 9. Menunggu pemanggilan sesuai nomor antrian 10. Melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran pasien rawat jalan 11. Pasien diarahkan menuju poliklinik sesuai registrasi pasien
  2. 1. Pasien dengan protocol kesehatan 2. Scan barcode peduli lindungi 3. Pasien melalui proses screening covid 19 4. Pasien dengan risiko covid 19 diarahkan menuju poli covid 5. Registrasi pasien poli covid 19 melalui media online tanpa kontak langsung 6. Pengisian formulir Persetujuan Umum (General Consent) 7. Pengambilan nomor antrian 8. Pemilahan pasien baru dan lama sesuai jaminan kepesertaan 9. Menunggu pemanggilan sesuai nomor antrian 10. Melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran pasien rawat jalan 11. Pasien diarahkan menuju poliklinik sesuai registrasi pasien

1.       Respon time pendaftaran pasien oleh petugas registrasi 5 menit

2.       Jam buka pendaftaran : Pkl. 07.30 – 14.00 Wita

3.Jam Buka Pelayanan : Pkl. 08.00 – 15.00 Wita

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medis

  1. Email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"