Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga
  2. 2. JKN/KIS : a. Kartu JKN/KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan b. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / c. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga d. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya)
  3. 3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : a. Kartu anggota
  4. 4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 10.000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer / FKRT
  5. 5. Untuk pasien pre-op dilengkapi : a. Kelengkapan sesuai jaminan di atas b. Hasil pemeriksaan Rontgen c. Surat konsul anastesi d. Rekam medis lengkap

  1. Untuk pasien elektif 1. Pasien dari Poliklinik yang sudah diputuskan untuk operasi diperiksa LAB,Rontgen,EKG,sesuai dengan kasusnya 2. Dikonsulkan ke SMF lain yang terkait( interne,anak,paru-paru, jantung dll 3. Konsul anastesi, dan bila sudah di ACC oleh SMF anastesi pasien kembali ke Poliklinik semula 4. Petugas poliklinik mengkonfirmasikan ke IBS untuk penjadwalan operasinya 5. Setelah ditetapkan jadwal operasi,poliklinik menginformasikan ke Admission untuk persiapan MRS 6. Sehari sebelum acara operasi adminsion menghubungi pasien jika tersedia kamar untuk Rawat Inap 7. Setelah pasien MRS,petugas Ruang Rawat Inap mengisi blangko pengajuan operasi untuk di ACC di IBS 8. Selanjutnya pasien akan di operasi sesuai jadwal yg telah ditentukan.
  2. Untuk pasien Cyto 1. Pasien dari IGD atau unit lain yang terkait bila telah dipastikan akan operasi maka pasien distop makan dan minum saat itu juga 2. Pasang infus sesuai keperluan pasien 3. Periksa LAB,Rontgen,EKG dll sesuai keperluan operasi Cyto 4. Lengkapi inform consent pembiusan dan pembedahan 5. Bila hasil pemeriksaan LAB,Rontgen,EKG atau pemeriksaan lain yang terkait sudah ada konsulkan dengan SMF Anastesi 6. Dokter Operator dan Dokter Anastesi menyepakati tindakan pembedahan 7. Pasien dilakakukan tindakan sesuai jadwal yang telah disepakati
  3. Untuk pasien Covid 19,dikerjakan di OK Covid Praja Lantai 3 Dengan persyaratan: 1. Konsultasinya sama dengan pasien electif/cito 2. Pasien pre-op cito dilakukan swab antigen 3. Pasien pre-op elektif dilakukan swab PCR

  1. Dibawah 2 hari untuk pasien yang operasi elektif
  2. Dibawah 1 jam untuk pasien yang cyto
  3. Jam Buka Pelayanan : 24 Jam

  1. Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
  2. JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"