Pelayanan Persalinan dan Perinatologi

  1. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) b. KTP Anak / Kartu Keluarga c. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  2. 2. BPJS/KIS : a. Kartu BPJS/KIS (Kartu Indonesia Sehat) b. E KTP / kartu identitas lain c. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya) d. Surat Rujukan e. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  3. 3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : a. Kartu anggota b. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  4. 4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 6000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer f. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Petugas ruang rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan 5. Perencanaan pasien pulang 6. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir 7. Pasien pulang

  1. Respon Petugas  : ± 5 menit
  2. Jam Buka Pelayanan : 24 Jam

  1. Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
  2. JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017

Persalinan dan Perinatologi

  1. email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Perinatologi"