Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) b. KTP Anak / Kartu Keluarga c. Surat Permintaan Pemeriksaan
  2. 2. BPJS/KIS : a. Kartu BPJS/KIS (Kartu Indonesia Sehat) b. E KTP / kartu identitas lain c. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya) d. Surat Rujukan e. Surat Permintaan Pemeriksaan
  3. 3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : a. Kartu Anggota b. Surat Permintaan Pemeriksaan
  4. 4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 6000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer f. Surat Permintaan Pemeriksaan

  1. 1. Pasien/Keluarga melakukan registrasi 2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar 4. Dilakukan pembacaan hasil- ekspertisi 5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

  1. Waktu tunggu hasil pemeriksaan radiologi ≤ 3 jam
  2. Jam Buka Pelayanan : 24 Jam

 

  1. Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
  2. JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017

 

Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"