Pelayanan Pemadam Kebakaran

  1. Membawa KTP
  2. Menerangkan Allamat kejadian
  3. Membawa bukti foto kejadian
  4. Membawa KTP
  5. Menerangkan Allamat kejadian
  6. Membawa bukti foto kejadian

  1. Pemohon Menghubungi nomor Telephone Pemadam Kebakaran (PMK) atau mendatangi sendiri ke posko Pemadam Kebakaran
  2. Pemohon memberikan alamat lengkap tempat terjadinya kebakaran beserta foto kejadian
  3. Pemohon menunggu petugas datang kelokasi
  4. Pemohon Menghubungi nomor Telephone Pemadam Kebakaran (PMK) atau mendatangi sendiri ke posko Pemadam Kebakaran
  5. Pemohon memberikan alamat lengkap tempat terjadinya kebakaran beserta foto kejadian
  6. Pemohon menunggu petugas datang kelokasi

Tergantung lokasi dan keadaan kejadian

Tidak dipungut biaya

Jasa Pemadam kebakaran

  1. http://laporlumajang.lumajangkab.go.id
  2. Telp.Kantor : (0334) 887467
  3. Kotak/Buku Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemadam Kebakaran"