Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar
  3. Mengisi Formulir SIUP
  4. Mengisi Formulir Neraca
  5. Fotocopy NPWP
  6. Surat Kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan
  7. Fotocopy SITU/HO

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pelayanan dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan Umum
  3. Kasi pelayanan umum melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan
  4. Apabila telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kasi Pelayanan umum memerintahkan operator komputer untuk menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Camat
  5. Sekretaris Camat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang telah diterbitkan untuk diteruskan kepada Camat
  6. Camat menandatangani dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk kemudian diserahkan kepada Pertugas Pelayanan
  7. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada pemohon

36 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"