Permohonan Surat Keterangan Kebakaran

  1. Membawa Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang (Bag. Pelayanan)
  2. Pemohon Menyerahkan foto copy KTP dan surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Pemohon Menunggu surat diteruskan kepada Bidang Pelindungan Masyarakat (Seksi Penanggulangan Bencana Kebakaran) untuk dibuatkan Surat Keterangan Kebakaran
  4. Pemohon menerima surat keterangan kebakaran

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Kebakaran

Pengaduan dapat disampaikan melalui Unit Penanganan Pengaduan :

1.  Whatsapp : 0821-4146-1213

2.  Telepon : (0334-882613)

3.Kunjungan Langsung : Jl Jendral Hariyono

No 160 Lumajang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Kebakaran"