Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Isian Formulir permohonan SITU
  3. Fotocopy Surat bukti tanah (Sertifikat/Segel)
  4. Fotocopy Tanda lunas PBB
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy HO (bersifat gangguan)
  7. Surat Rekomendasi Desa
  8. Surat kuasa (bagi yang dikuasakan) diatas materai
  9. Surat keterangan sewa (bagi yang menyewa)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pelayanan dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan Umum
  3. Kasi pelayanan umum melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan dan memerintahkan Tim Tinjau lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi
  4. Apabila telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kasi Pelayanan umum memerintahkan operator komputer untuk menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Camat
  5. Sekretaris Camat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang telah diterbitkan untuk diteruskan kepada Camat
  6. Camat menandatangani dokumen Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk kemudian diserahkan kepada Pertugas Pelayanan
  7. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)"