1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga c. Kriteria masuk Ruang Intensif
1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga c. Kriteria masuk Ruang Intensif
2. JKN : a. Kartu JKN/KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan b. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) c. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya) d. Bukti Konsul Surat Rujukan e. Kriteria masuk Ruang Intensif
3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : a. Kartu anggota b. Kriteria masuk Ruang Intensif
4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 10.000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer c. Kriteria masuk Ruang Intensif / FKRTL
1. Admission berkoordinasi dengan ruang IRIT
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
5. Pasien pindah ruang rawat/ atau dirujuk
1. Admission berkoordinasi dengan ruang IRIT
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
5. Pasien pindah ruang rawat/ atau dirujuk
1. Admission berkoordinasi dengan ruang IRIT
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
5. Pasien pindah ruang rawat/ atau dirujuk
Respon Petugas : ± 10 menit
Jam Buka Pelayanan : 24 jam
Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
JKN
: Permenkes No. 26 Tahun 2021
Pelayanan rawat intensif
email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
Telp/SMS : 081236748009/081337510788
Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.