Penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Surat bukti tanah (Sertifikat/Segel)
  3. Fotocopy Tanda lunas PBB
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari Kanan Kiri Bangunan
  5. Surat Pernyataan
  6. Isian Formulir permohonan
  7. Gambar perencanaan bangunan dan situasi
  8. Surat kuasa (bagi yang dikuasakan) diatas materai
  9. Rekomendasi Kepala Desa

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pelayanan dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan Umum
  3. Kasi pelayanan umum melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan dan memerintahkan Tim Tinjau lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi
  4. Membayar retribusi IMB ke Pemerintah Daerah
  5. Apabila telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kasi Pelayanan umum memerintahkan operator komputer untuk menerbitkan Surat IMB untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Camat
  6. Sekretaris Camat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang telah diterbitkan untuk diteruskan kepada Camat
  7. Camat menandatangani dokumen surat IMB untuk kemudian diserahkan kepada Pertugas Pelayanan
  8. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen surat IMB kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"