Standar pelayanan Admission

  1. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) b. KTP Anak / Kartu Keluarga c. Permintaan Rawat Inap
  2. 2. BPJS/KIS : a. Kartu BPJS/KIS (Kartu Indonesia Sehat) b. E KTP / kartu identitas lain c. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya) d. Permintaan Rawat Inap
  3. 3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : a. Kartu anggota b. Permintaan Rawat Inap
  4. 4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 6000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer

  1. 1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap 2. Pasien /keluarga mendapat penjelasan dari petugas Admission 3. Pasien/keluarga menandatangani General Consent 4. Petugas Admission menyediakan rekam medis pasien

  1. Lama pelayanan : ± 15 menit
  2. Jam buka pelayanan : Pkl. 07.30 – 19.30 Wita

  1. Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
  2. JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Admission

  1. Email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Admission"