1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga
2. JKN/KIS : a. Kartu JKN/KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan b. E KTP / kartu identitas lain c. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya)
3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : Kartu anggota
4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 10.000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer
1. Pasien datang
2. Melakukan protocol kesehatan
3. Screaning
4. Pendaftaran administrasi
5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tindakan medis atau perawatan sesuai dengan keluhan
6. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
7. Pengambilan obat
8. Pasien pulang/dirawat
Catatan :
Diprioritaskan pada penanganan pasien kasus-kasus emergency
1. Pasien datang
2. Melakukan protocol kesehatan
3. Screaning
4. Pendaftaran administrasi
5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tindakan medis atau perawatan sesuai dengan keluhan
6. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
7. Pengambilan obat
8. Pasien pulang/dirawat
Catatan :
Diprioritaskan pada penanganan pasien kasus-kasus emergency
Respon Petugas : ± 5 menit
Lama Pelayanan : ± 30 – 120 menit
Jam Buka Pelayanan : 24 jam
Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017
Pelayanan Gawat Darurat
email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
Telp/SMS : 081236748009/081337510788
Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.