Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga
  2. 2. JKN/KIS : a. Kartu JKN/KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan b. E KTP / kartu identitas lain c. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya)
  3. 3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : Kartu anggota
  4. 4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 10.000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer

  1. 1. Pasien datang 2. Melakukan protocol kesehatan 3. Screaning 4. Pendaftaran administrasi 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tindakan medis atau perawatan sesuai dengan keluhan 6. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 7. Pengambilan obat 8. Pasien pulang/dirawat Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien kasus-kasus emergency
  2. 1. Pasien datang 2. Melakukan protocol kesehatan 3. Screaning 4. Pendaftaran administrasi 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tindakan medis atau perawatan sesuai dengan keluhan 6. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 7. Pengambilan obat 8. Pasien pulang/dirawat Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien kasus-kasus emergency

  1. Respon Petugas : ± 5 menit
  2. Lama Pelayanan : ± 30 – 120 menit
  3. Jam Buka Pelayanan : 24 jam

  1. Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
  2. JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Gawat Darurat

  1. email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SK Direktur RSUD Wangaya nomor 188.85/80/RSUDW/2016 tentang kebijakan Pelayanan IGD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"