Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga c. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  2. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga c. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  3. 1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / b. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga c. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  4. a. Kartu JKN/KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan b. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) / c. KIA (Kartu Identitas Anak) / Kartu Keluarga d. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya) e. Surat Rujukan f. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  5. 3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : a. Kartu anggota b. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  6. 4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 10.000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer f. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Admission berkoordinasi dengan ruang rawat inap 3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 4. Petugas timbang terima pasien di ruang rawat inap 5. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan ke pasien dan keluarga 6. Petugas memberikan edukasi tentang dokter dan perawat yang merawat 7. Petugas menjelaskan hak dan kewajiban pasien 8. Perencanaan pasien pulang 9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir 10. Pasien pulang
  2. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Admission berkoordinasi dengan ruang rawat inap 3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 4. Petugas timbang terima pasien di ruang rawat inap 5. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan ke pasien dan keluarga 6. Petugas memberikan edukasi tentang dokter dan perawat yang merawat 7. Petugas menjelaskan hak dan kewajiban pasien 8. Perencanaan pasien pulang 9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir 10. Pasien pulang
  3. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Admission berkoordinasi dengan ruang rawat inap 3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 4. Petugas timbang terima pasien di ruang rawat inap 5. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan ke pasien dan keluarga 6. Petugas memberikan edukasi tentang dokter dan perawat yang merawat 7. Petugas menjelaskan hak dan kewajiban pasien 8. Perencanaan pasien pulang 9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir 10. Pasien pulang
  4. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Admission berkoordinasi dengan ruang rawat inap 3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 4. Petugas timbang terima pasien di ruang rawat inap 5. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan ke pasien dan keluarga 6. Petugas memberikan edukasi tentang dokter dan perawat yang merawat 7. Petugas menjelaskan hak dan kewajiban pasien 8. Perencanaan pasien pulang 9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir 10. Pasien pulang

1.       Lama Pelayanan : ± 60 menit

2.   Jam Buka Pelayanan : 24 Jam

  1. Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
  2. JKN : Permenkes No. 26 Tahun 2021

Pelayanan Rawat Inap

  1. email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"