1. Umum : a. E KTP / kartu identitas lain (dewasa) b. KTP Anak / Kartu Keluarga
2. BPJS/KIS : a. Kartu BPJS/KIS (Kartu Indonesia Sehat) b. E KTP / kartu identitas lain c. Kartu Berobat RS (jika sudah pernah berobat ke RSUD Wangaya) d. Surat Rujukan
3. IKS (Ikatan Kerja Sama) : Kartu Anggota
4. Jampersal : a. E KTP / kartu identitas lain b. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan d. Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 6000 e. Surat Rujukan dari Faskes Primer
1. Pengambilan nomor antrian
2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
5. Pemberian terapi atau tindakan
6. Pengambilan obat di depo farmasi
7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
8. Pasien pulang
Lama Pelayanan : ± 60 menit
Jam Buka Loket Pendaftaran : Pkl. 07.30 – 14.00 Wita
Jam Buka Pelayanan : Pkl. 08.00 – 15.00 Wita
Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017
Pelayanan Rawat Jalan
email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
Telp/SMS : 081236748009/081337510788
Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.