Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah (Segel/sertifikat)
  3. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Surat Pernyataan
  5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari Tetangga
  6. Surat kuasa (bagi yang dikuasakan) diatas materai
  7. Surat Rekomendasi dari Desa
  8. Gambar Desain perencanaan bangunan dan situasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pelayanan dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan Umum
  3. Kasi pelayanan umum melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan
  4. Apabila telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kasi Pelayanan umum memerintahkan operator komputer untuk menerbitkan Surat Rekomendasi IMB untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Camat
  5. Sekretaris Camat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang telah diterbitkan untuk diteruskan kepada Camat
  6. Camat menandatangani dokumen surat Rekomendasi IMB untuk kemudian diserahkan kepada Pertugas Pelayanan
  7. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen surat Rekomendasi IMB kepada pemohon

36 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"