Pengambilan Barang Hasil Penertiban

  1. Membawa KTP
  2. Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  3. Membawa Materai 10.000

  1. Pemohon harus mengambil Barang bukti sendiri ke Kantor Satpol PP Lumajang
  2. Pemohon Menyerahkan KTP dan Materai 10.000
  3. Pemohon Menandatangani Surat Pernyataan penitipan barang bukti yang sudah dibuatkan petugas
  4. Pemohon Menyerahkan Surat Keterangan Desa/Kelurahan
  5. 5. Pemohon mengambil barang bukti hasil penertiban, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pada Pelanggaran I, barang bukti diambil maksimal H+3 hari kerja setelah penandatanganan Surat Pernyataan b. Pada Pelanggaran II, barang bukti diambil maksimal H+5 hari kerja setelah penandatanganan Surat Pernyataan c. Pada Pelanggaran III, barang bukti diambil maksimal H+7 hari kerja setelah penandatanganan Surat Pernyataan d. Pada Pelanggaran IV, barang bukti tidak bisa diambil kecuali didampingi oleh Kepala Desa/Lurah setempat
  6. Pengambilan barang bukti oleh pemohon dan dokumentasi

Sesuai dengan yang dimaksud dalam Sistem, mekanisme dan prosedur no 5

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Sitaan

Pengaduan dapat disampaikan melalui Unit Penanganan Pengaduan :

1.  Whatsapp : 0821-4146-1213

2.Kunjungan Langsung : Jl Jendral Hariyono
No 160 Lumajang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Hasil Penertiban"