Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. mengisi formulir permohonan akta perkawinan
  2. foto copy akta kelahiran kedua calon mempelai (dilegalisir pejabat berwenang)
  3. surat keterangan dari desa/kelurahan dengan m,enggunakan blanko model N1,N2,N3, dan N4
  4. foto copy surat babtis kedua calon mempelai
  5. surat bukti pemberkatan perkawinan di gereja
  6. surat ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI
  7. PAS FOTO UKURAN 4X6, 3 (TIGA) lembar posisi berdampingan
  8. foto copy KTP/KK kedua calon mempelai
  9. bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun harus mendapat ijin dari orangtuanya
  10. surat keterangaan kesehatan dari puskesmas dan rumah sakit
  11. menghadapakn 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi
  12. bagi WNI keturunan melampirkan surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI)
  13. bagi WNA melampirkan surat tanda melapor diri (STMD) dan tanda pembayaran pajak bangsa asing
  14. Kalau ada perjanjian kawin harus dibuat sesaat sedbelum perkawinan dilaksanakan secara tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  2. 10 (sepuluh) hari kemudian (suami dan istri) beserta dua orang saksi menandatangani persetujuan pencatatan kawin, bila pengumuman perkawinan yang di umumkan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil tidak ada yang menyanggah
  3. pengantin mendapatkan akta perkawinan

  1. PEMOHON DATANG KE TEMPAT PELAYANAN DENGAN MEMBAWA DOKUMEN DAN PERSYARATAN YANG LENGKAP DAN SUDAH DI VERIFIKASI DI DESA/KELURAHAN.
  2. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN UNTUK PENDAFTARAN, LALU MENUNGGU DI TEMPAT ANTRIAN YANG SUDAH TERSEDIA.
  3. PETUGAS MEMANGGIL NOMOR ANTRIAN PEMOHON SESUAI NOMOR URUT ANTRIAN YANG SUDAH TERDAFTAR
  4. PEMOHON MENUJU LOKET PENDAFTARAN / PENYERAHAN BERKAS UNTUK DI VERIFIKASI
  5. SETELAH BERKAS DI VERIFIKASI, SELANJUTNYA DISERAHKAN KE PETUGAS OPERATOR UNTUK DI PROSES
  6. SETELAH SELESAI PROSES PEMOHON BISA MENGAMBIL DOKUMEN YANG SUDAH SELESAI DENGAN MENUNJUKAN BUKTI PENGAMBILAN
  7. SETELAH DOKUMEN DITERIMAKAN DAN SESUAI DENGAN PERMOHONAM, PEMOHON MENINGGALKAN TEMPAT PELAYANAN. (SELESAI)

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

  1. PEMOHON / MASYARAKAT BISA DATANG LANGSUNG KE TEMPAT PENGADUAN PADA LOKET PELAYANAN DISDUKCAPIL KAB. LAMONGAN ATAU MELALUI MEDIA ELEKTRONIK / CETAK YANG SUDAH TERSEDIA (SURAT, EMAIL, TELEPON DAN MEDSOS)
  2. PEMOHON MENYAMPAIKAN PENGADUHAN KE PETUGAS DENGAN INFORMASI YANG AKURAT DENGAN DATA PENDUKUNG DAN BISA DI PERTANGGUNGJAWABKAN
  3. PETUGAS MEMVERIFIKASI DAN MEMPROSES SESUAI DENGAN PENGADUHAN MASYARAKAT
  4. SETELAH PENGADUAN SELESAI DIPROSES, JAWABAN ATAS PENGADUAN TERSEBUT AKAN DI SAMPAIKAN LANGSUNG KEPADA PEMOHON / MASYARAKAT.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"