Izin Apotek

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Scan Izin Apotek (OSS)
  4. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Scan Dokumen Lingkungan
  6. Scan Ijazah Apoteker
  7. Scan Sumpah Apoteker
  8. Scan STRA
  9. Scan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  10. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter untuk Apoteker
  11. Scan Surat pernyataan dari Apoteker bahwa tidak merangkap bekerja di Apotek lain/ Industri Farmasi lain
  12. Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, Ijazah dan nomor Surat Izin Kerja (SIKTTK)
  13. Scan Surat Izin atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri)
  14. Scan Surat keterangan sebagai anggota IAI Cabang Kota Kediri
  15. Scan Rekomendasi dari IAI Cabang Kota Kediri
  16. Scan Surat Pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang Farmasi
  17. Scan Akte Perjanjian Kerja Sama antara APA dan PSA
  18. Daftar alat perlengkapan Apotek
  19. Peta Lokasi dan Denah Bangunan
  20. Scan Bukti Kepemilikan Tanah
  21. Scan Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Persetujuan Penerbitan
  5. Izin Efektif

14 (empat belas) hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Persetujuan Penerbitan Izin Apotik

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"