Surat Izin Mendirikan Bangunan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi Kepala Desa
  3. Pas Photo berwarna uk. 4x6 = 4 lembar
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah / Surat Keterangan Tanah (SKT)
  5. Surat Persetujuan tetangga sekitar bangunan
  6. Denah bangunan
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Materai 6.000,- 1 buah
  9. Lunas bayar PBB tahun berjalan
  10. Foto bangunan tampak depan, tampak belakang, tampak kiri, dan tampak kanan (IMB Penertiban)

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Peninjauan lokasi
  4. Menerima Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan 1 Lantai (Luas Kurang Dari 250 Meter Persegi)

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mendirikan Bangunan"